22.48
Sarpras Pendik
Sebagai tanda keseriusan Bidang Penunjang Pendidikan (Pendik) Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pada Realisasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang Pendidikan di Semua jenjang Sekolah, dengan demikian pada bulan ini Bidang Penunjang Pendidikkan tengah mengerjakan kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP, SMA dan SMK yang bersumber dari Dana APBD
Provinsi Jawa Barat (Bantuan Keuangan Tahun 2012)
Menurut U. KUSMANA, S. Sos, M. Si selaku Kepala Bidang Penunjang Pendidikan (Pendik) Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan Kegiatan ini berjalan cukup kondusif dan sesuai dengan teknis., dengan demikian lancarnya alokasi bantuan yang diterima sekolah tersebut sebagai gambaran dari pemerataan realisasi bantuan yang di ambil Bank Data Bidang Pendidikan yang dibuat sebagai bahan acuan pemerataan alokasi bantuan ke semua jenjang sekolah.
22.14
Sarpras Pendik
Berikut ini adalah daftar nama sekolah penerima Bantuan Hibah Ruang Kelas Baru (RKB) Jenjang MA, SMA/ SMK Negeri dan Swasta Tahun Anggaran 2012 Kabupaten Kuningan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan bisa anbda lihat
disini
21.50
Sarpras Pendik
Daftar Penerima Bantuan Rehabilitasi Rusak Berat Ruang Kelas APBN tahun 2012 bisa anda lihat
disini
untuk mengetahui password silahkan hubungi operator dengan nomor 08132459889
21.32
Sarpras Pendik
Daftar sekolah penerima bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Barat kuota Kabupaten Kuningan bisa di download
disini
untuk password silahkan hubungi operator dengan nomor 081324598859
13.37
Sarpras Pendik
Untuk meningkatkan mutu pendidikan kita perlu melihat dari banyak sisi. Telah banyak pakar pendidikan mengemukakan pendapatnya tentang faktor penyebab dan solusi mengatasi kemerosotan mutu pendidikan di lndonesia. Dengan masukan ilmiah ahli itu, pemerintah tak berdiam diri sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai.
Masukan ilmiah yang disampaikan para ahli dari negara-negara yang berhasil menerapkannya, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Selandia Baru dan Singapura selalu memunculkan konsep yang tidak selalu bisa diadopsi dan diadaptasi. Karena berbagai macam latar yang berbeda. Situasi, kondisi, latar budaya dan pola pikir bangsa kita tentunya tidak homogen dengan negara-negara yang diteladani. Malahan, konsep yang di impor itu terkesan dijadikan sebagai “proyek” yang bertendensi pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Artinya, proyek bukan sebagai alat melainkan sebagai tujuan.
Beberapa penerapan pola peningkatan mutu di Indonesia telah banyak dilakukan, namun masih belum dapat secara langsung memberikan efek perbaikan mutu. Di antaranya adalah usaha peningkatan mutu dengan perubahan kurikulum dan proyek peningkatan lain; Proyek Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), Proyek Perpustakaan, Proyek Bantuan Meningkatkan Manajemen Mutu (BOMM), Proyek Bantuan lmbal Swadaya (BIS), Proyek Pengadaan Buku Paket, Proyek Peningkatan Mutu Guru, Dana Bantuan Langsung (DBL), Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM). Dengan memperhatikan sejumlah proyek itu, dapatlah kita simpulkan bahwa pemerintah telah banyak menghabiskan anggaran dana untuk membiayai proyek itu sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya pemerintah yang begitu mahal belum menunjukkan hasil menggembirakan. Ada yang berpendapat mungkin manajemennya yang kurang tepat dan ada pula yang mengatakan bahwa pemerintah kurang konsisten dengan upaya yang dijalankan. Karena itu, kembali pada apa yang kita sebut sebagai kekayaan lokal, bahwa tidak sepenuhnya apa yang dapat dipraktikkan dengan baik di luar negeri bisa seratus persen juga berhasil di Indonesia, semua itu membutuhkan tahapan, namun dengan kerangka yang jelas dan tidak dibebani oleh proyek yang demi kepentingan sesaat atau golongan. Hal-hal berikut adalah elemen dasar bagaimana kita dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Insan Pendidikan Patut Mendapatkan Penghargaan Karenaitu Berikanlah Penghargaan
“Manajemen Sumber Daya Manusia” mengatakan, penghargaan diberikan untuk menarik dan mempertahankan SDM karena diperlukan untuk mencapai saran-saran organisasi. Staf (guru) akan termotivasi jika diberikan penghargaan ekstrinsik (gaji, tunjangan, bonus dan komisi) maupun penghargaan instrinsik (pujian, tantangan, pengakuan, tanggung jawab, kesempatan dan pengembangan karir). Mc. Keena & Beech (1995 : 161).
Manusia mempunyai sejumlah kebutuhan yang memiliki lima tingkatan (hierarchy of needs) yakni, mulai dari kebutuhan fisiologis (pangan, sandang dan papan), kebutuhan rasa aman ( terhindar dari rasa takut akan gangguan keamanan), kebutuhan sosial (bermasyarakat), kebutuhan yang mencerminkan harga diri, dan kebutuhan mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat. Abraham H. Maslow
Pendidik dan pengajar sebagai manusia yang diharapkan sebagai ujung tombak meningkatkan mutu berhasrat mengangkat harkat dan martabatnya. Jasanya yang besar dalam dunia pendidikan pantas untuk mendapatkan penghargaan intrinsik dan ekstrinsik agar tidak termarjinalkan dalam kehidupan masyarakat.
Meningkatkan Profesionalisme Guru dan Pendidik
Kurikulum dan panduan manajemen sekolah sebaik apapun tidak akan berarti jika tidak ditangani oleh guru profesional. Karena itu tuntutan terhadap profesinalisme guru yang sering dilontarkan masyarakat dunia usaha/industri, legislatif, dan pemerintah adalah hal yang wajar untuk disikapi secara arif dan bijaksana.
Konsep tentang guru profesional ini selalu dikaitkan dengan pengetahuan tentang wawasan dan kebijakan pendidikan, teori belajar dan pembelajaran, penelitian pendidikan (tindakan kelas), evaluasi pembelajaran, kepemimpinan pendidikan, manajemen pengelolaan kelas/sekolah, serta tekhnologi informasi dan komunikasi. Sebagian besar tentang indikator itu sudah diperoleh di LPTK antara lain IKIP, FKIP, dan STKIP non-refreshing.
Fenomena menunjukkan bahwa kualitas profesionalisme guru kita masih rendah. Faktor-faktor internal seperti penghasilan guru yang belum mampu memenuhi kebutuhan fisiologis dan profesi masih dianggap sebagai faktor determinan. Akibatnya, upaya untuk menambah pengetahuan dan wawasan menjadi terhambat karena ketidakmampuan guru secara financial dalam pengembangan SDM melalui peningkatan jenjang pendidikan.
Hal itu juga telah disadari pemerintah sehingga program pelatihan mutlak diperlukan karena terbatasnya anggaran untuk meningkatkan pendidikan guru. Program pelatihan ini dimaksudkan untuk menghasilkan guru sebagai tenaga yang terampil (skill labour) atau dengan istilah lain guru yang memiliki kompetensi.
UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 42 ayat (1) menyebutkan pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Uraian pasal 42 itu cukup jelas bahwa untuk menjadi guru sebagai tahapan awal harus memenuhi persyaratan kualifikasi minimal (latar belakang pendidikan keguruan/umum dan memiliki akta mengajar). Setelah guru memenuhi persyaratan kualifikasi, maka guru akan dan sedang berada pada tahapan kompetensi. Namun, fenomena menunjukkan bahwa pendidik di sekolah masih banyak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa lapangan pekerjaan guru sangat mudah untuk dimasuki oleh siapa saja.
Sebisa Mungkin Kurangi dan Berantas Korupsi
Menurut laporan BPK tahun 2003 lalu, Depdiknas merupakan lembaga pemerintah terkorup kedua setelah Departemen Agama. Kemudian Laporan ICW menyebutkan bahwa korupsi dalam dunia pendidikan dilakukan secara bersama-sama (Amin Rais menyebutnya korupsi berjamaah) dalam berbagai jenjang mulai tingkat sekolah, dinas, sampai departemen. Pelakunya mulai dari guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan seterusnya masuk dalam jaringan korupsi. Sekolah yang diharapkan menjadi benteng pertahanan yang menjunjung nilai-nilai kejujuran justru mempertotonkan praktik korupsi kepada peserta didik.
Korupsi itu berhubungan dengan dana yang berasal dari pemerintah dan dana yang langsung ditarik dari masyarakat. Jika selama ini anggaran pendidikan yang sangat minim dikeluhkan, ternyata dana yang kecil itupun tak luput dari korupsi. Hal ini tidak terlepas dar kekaburan sistem anggaran sekolah. Kekaburan dalam sistem anggaran (RAPBS) itu memungkinkan kepala sekolah mempraktikkan Pembiayaan Sistem Ganda (PSG). Misalnya dana operasional pembelian barang yang telah dianggarkan dari dana pemerintah dibebankan lagi kepada masyarakat.
Semakin terpuruknya peringkat SDM Indonesia pada tahun 2004, tak perlu hanya kita sesali, melainkan menjadikannya sebagai motivasi untuk bangkit dari keterpurukan. Jika kondisi itu mau diubah mulailah dari menerapkan konsep yang berpijak pada akar masalah.
Berikan Sarana dan Prasarana Yang Layak
Dengan diberlakukannya kurikulum 2004 (KBK), kini guru lebih dituntut untuk mengkontekstualkan pembelajarannya dengan dunia nyata, atau minimal siswa mendapat gambaran miniatur tentang dunia nyata. Harapan itu tidak mungkin tercapai tanpa bantuan alat-alat pembelajaran (sarana dan prasarana pendidikan).
Menurut Kepmendikbud No. 053/U/2001 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekolah harus memiliki persyaratan minimal untuk menyelenggarakan pendidikan dengan serba lengkap dan cukup seperti, luas lahan, perabot lengkap, peralatan/laboratorium/media, infrastruktur, sarana olahraga, dan buku rasio 1:2. Kehadiran Kepmendiknas itu dirasakan sangat tepat karena dengan keputusan ini diharapkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak “kebablasan cepat” atau “keterlaluan tertinggal” di bawah persyaratan minimal sehingga kualitas pendidikan menjadi semakin terpuruk.
Selanjutnya, UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 45 ayat (1) berbunyi, setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Jika kita lihat kenyataan di lapangan bahwa hanya sekolah-sekolah tertentu di beberapa kota di Indonesia saja yang memenuhi persyaratan SPM, umumnya sekolah negeri dan swasta favorit. Berdasarkan fakta ini, keterbatasan sarana dan prasarana pada sekolah-sekolah tertentu, pengadaannya selalu dibebankan kepada masyarakat. Alasannya pun telah dilegalkan berdasarkan Kepmendiknas No. 044/U/2002 dan UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 56 ayat (1). Dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, ayat (2) Dewan pendidikan, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis, dan ayat (3) Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Menyikapi keadaan yang demikian sulit, apalagi kondisi negara yang kian kritis, solusi yang ditawarkan adalah manfaatkan seluruh potensi sumber daya sekolah dan masyarkat sekitar, termasuk memberdayakan dewan pendidikan dan komite sekolah. Mudah-mudahan dengan sistem anggaran pendidikan yang mengacu pada UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 46 dan 49 permasalahan ini dapat diatasi dengan membangun kebersamaan dan kepercayaan antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Dengan melandaskan pada cita-cita luhur pendidikan, diharapkan mutu pendidikan Indonesia terus meningkat dan terjadi perkembangan pada perbaikan yang terus menerus.
20.47
Sarpras Pendik
Kuningan News - Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah di kabupaten Kuningan dalam konteks sistem informasi data, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Kuningan telah menggulirkan program bank data yang baru rampung akhir September 2011 kemarin. Bank data yang memuat informasi detail mengenai setiap sekolah ini bakal dimuat dalam situs internet bagian Pendik Disdikpora. Sehingga semua orang dapat mengetahui betul informasi-informasi mengenai setiap sekolah di Kota Kuda.
Kepala bidang Penunjang Pendidikan (Pendik) Disdikpora Kuningan selaku leading sektor program ini, Uu Kusmana, S.Sos, M.Si kepada Kuningan News, Selasa (10/1) mengatakan, bank data ini dapat dijadikan bahan laporan individual sekolah paling up date ke setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan. Dengan demikian, pihaknya dapat mengetahui dengan pasti kondisi setiap sekolah berikut kebutuhannya.
“Bank data ini juga akan dijadikan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan bagi pengambil keputusan di level pusat, provinsi maupun daerah dalam memberikan bantuan sarana maupun prasarana pada tahun anggaran berikutnya,”jelasnya.
Bank data itu sambung UU, bakal memuat informasi terkini mengenai populasi siswa, jumlah rombongan belajar, sarana prasarana belajar, serta jumlah dan kondisi alat dan media pembelajaran. “Bank data sangat penting untuk menunjang peningkatan kualitas pendidikan. Namun ada sedikit kendala dalam program ini yakni masih ada sekolah yang belum punya fasilitas internet,”tegasnya.
Oleh karenanya kata Uu, implementasi program ini pihaknya menambah anggaran guna membantu pengadaan internet di setiap sekolah. Siapapun yang ingin mengakses bank data, dapat melihat di sapras-pendik.blogspot.com. “Kami akan lebih serius mengerjakan program bank data ini. Karena tidak diragukan lagi manfaat yang bisa diperoleh dari adanya bank data. Sehingga harapan kita semua yakni peningkatan mutu pendidikan di Kuningan dapat terwujud,”pungkasnya.(dan)
23.13
Sarpras Pendik
Khusus untuk semua UPTD SD akan mendapatkan lagi form Laporan Idividual jenjang Taman Kanak-Kanak dan form tersebut sudah tersedia di blog kami dan silahkan di download yang selanjutnya di isi oleh setiap UPTD dan dilaporkan secepatnya minimal akhir bulan desember 2011.terima kasih
20.47
Sarpras Pendik
untuk mendapatkan intrumen atau form laporan individual jentan TK,bisa di download
di sini